Untuk skala besar Penanaman Modal Asing (PMA), kata SIUP diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Skala Menengah Besar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izin berada di tangan gubernur dan untuk skala mikro kecil diterbitkan bupati atau wali kota.
Menurut Nilanto, izin lewat OSS penting demi transparansi dan akuntabilitas karena dilakukan tanpa tatap muka dan tanpa biaya. Selain itu, kerja pemerintah juga lebih mudah karena mengawasi pemantauan saja.
"Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha," ujarnya.