KKP Integrasikan Layanan Surat Izin Usaha Perikanan ke OSS

Antara
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo. (Foto: Ant)

Untuk skala besar Penanaman Modal Asing (PMA), kata SIUP diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Skala Menengah Besar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izin berada di tangan gubernur dan untuk skala mikro kecil diterbitkan bupati atau wali kota.

Menurut Nilanto, izin lewat OSS penting demi transparansi dan akuntabilitas karena dilakukan tanpa tatap muka dan tanpa biaya. Selain itu, kerja pemerintah juga lebih mudah karena mengawasi pemantauan saja.

"Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal