JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah. Nelayan dan pelaku usaha dapat memprosesnya di mana pun dan kapan pun karena layanan perizinan terbuka 24 jam.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Pelaku usaha cukup mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.
“Tidak perlu lagi nelayan jauh-jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung lainnya belum lengkap,” tuturnya.
Menanggapi keluhan nelayan Tidore yang kesulitan mengurus perizinan, Zaini meminta agar para nelayan dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui WhatsApp Center. Pemrosesan dokumen perizinan juga dapat dicek melalui layanan penelusuran hanya dengan memasukkan nama perusahaan, pemilik, nama kapal atau nomor permohonan.
“Layanan perizinan sekarang ini semakin cepat, cuma satu jam selesai. Kalau kesulitan bisa konsultasi online. Penelusuran dokumen juga mudah bisa diakses kapan saja. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, kita akan jamin itu,” tuturnya.
Terkait biaya pungutan hasil perikanan (PHP), Zaini menambahkan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.