Sementata itu, terkait Vessel Monitoring System (VMS), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kewajiban pemasangan transmitter VMS berlaku bagi kapal perikanan di atas 30 GT dan bukan nelayan kecil.
Adin pun menegaskan bahwa VMS merupakan instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berguna untuk memantau pergerakan kapal perikanan termasuk mendeteksi pelanggaran. Selain bermanfaat bagi Pemerintah, VMS juga berguna bagi pemiliki kapal, termasuk ketika kapal mengalami kondisi darurat.
“Ini yang sebenarnya sangat penting bukan hanya bagi pengelolaan perikanan, tapi juga bagi pemilik kapal untuk mengendalikan armada yang dimiliki,” katanya
Adapun terkait dengan pembayaran yang dikenakan kepada pemilik kapal, Adin menjelaskan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya air time dan dibayarkan langsung kepada penyedia layanan.
"Jadi biaya air time tersebut dibayarkan langsung oleh pelaku usaha kepada penyedia jasa layanan satelit yang juga merupakan pihak swasta. Seperti membayar pulsa seluler, bukan kepada kami," ucap Adin.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan VMS, KKP telah mengembangkan aplikasi seperti SILAT dan SALMON untuk mempermudah pelaku usaha mengakses layanan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KKP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat.
(CM)