JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor atau pemegang saham perusahaan terbuka. Sebelumnya, klasifikasi investor hanya ada 9 jenis, kini ditambah menjadi 27 jenis investor.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, peningkatan klasifikasi jenis investor ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sesuai rekomendasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
"Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular, dan memenuhi keinginan MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Beberapa jenis klasifikasi baru jenis investor pasar modal itu bahkan menunjukan, mana investor yang berasal dari pemerintah, swasta, hingga dana segar yang ditaruh oleh perusahaan pinjaman online. Sehingga, dengan semakin detail klasifikasi investor tersebut, data transaksi bisa terbaca lebih jelas.
"Jadi misalnya nanti juga ada klasifikasi investor yang recap-nya kita provide juga nanti ke publik dan MSCI. Misalnya berapa yang afiliasi, itu kan bakal jadi dasar pertimbangan, mau diikutkan atau tidak dalam perhitungan indeksnya," tuturnya.