Konsumsi Listrik PLN Oktober 2021 Tembus Rekor Sejak 2017

Suparjo Ramalan
Athika Rahma
Secara kumulatif, hingga Oktober angka konsumsi listrik secara kumulatif telah mencapai 210 TWh atau tumbuh 4,7 persen dibandingkan bulan Oktober 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) mencatat peningkatan konsumsi listrik pada 2021 yang memecahkan rekor tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. PLN memperkirakan konsumsi listrik terus meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi seusai pandemi Covid-19.

Executive Vice President Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN Edwin Nugraha Putra menjelaskan, konsumsi listrik PLN pada Oktober 2021 mencapai 22 Terawatt-hour (TWh). 

"Angka konsumsi bulanan ini bahkan lebih tinggi sejak 2017. Sementara secara kumulatif, hingga Oktober angka konsumsi listrik secara kumulatif telah mencapai 210 TWh atau tumbuh 4,7 persen dibandingkan bulan Oktober 2020," ujar Edwin dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021). 

Edwin menambahkan, saat ini total kapasitas pembangkit listrik terpasang sebesar 63,3 gigawatt (GW). Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang disahkan pemerintah, hingga 2030 mendatang ada tambahan pembangkit lagi sebesar 40,6 GW. 

Dalam RUPTL tersebut, pembangkit berbasis energi hijau akan mendominasi sistem ketenagalistrikan Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

11 hari lalu

Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN, Minta Pertamina hingga PLN Pangkas Anak Cucu Perusahaan

17 hari lalu

Prabowo Instruksikan Bahlil Atasi Pemadaman Listrik dan Jaga Harga BBM Tetap Stabil

17 hari lalu

Prabowo Soroti Listrik Padam di Kalimantan, Perintahkan Bahlil Segera Bereskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal