Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Batal Digelar, Munas Kadin Terancam Ditunda

Aditya Pratama
Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin batal, Munas Kadin terancam ditunda

Panitia Munas mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB. Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas. 

"Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pindana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," bunyi bagian surat itu. 

Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin dan ditujukan untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam Munas sebagai forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu. 

Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya, akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia. Meski demikian, karena konvensi ini belum bisa dilaksanakan, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni 2021 di Kendari, juga terancam ditunda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor

Nasional
28 hari lalu

Rapimnas 2025, Kadin Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah

Nasional
28 hari lalu

Clarissa Tanoesoedibjo Dampingi Ketum Kadin Buka Sidang Pleno Rapimnas 2025

Nasional
29 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal