JAKARTA, iNews.id - Konversi motor berbahan bakar bensin ke listrik membutuhkan biaya sekitar 17-18 juta per unitnya. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan konversi tersebut ternyata tidak lama.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam pun memberikan informasi bagi masyrakat ingin mengonversikan motor bensin ke motor listrik.
"Jadi motor bensinnya bisa dibawa ke bengkel-bengkel yang sudah tersertifikasi, yang sudah dilatih oleh kami dan dapat pengesahan oleh Departemen Perhubungan untuk dilakukan konversi," kata dia, Jumat (13/1/2023).
"Atau nanti ke bengkl-bengkel yang sudah dilatih itu mereka bisa merujuk ke bengkel kami, sehingga nanti mereka bisa lakukan konversi. Setelah melakukan konversi itu hasilnya nanti diujikan ke Dephub, SUT namanya. Setelah diuji dapat rekomendasi baru dibawa ke Kepolisian untuk mendapatkan STNK baru," imbuh dia.
Sementara waktu yang dibutuhkan untuk melakukan konversi satu motor bensin menjadi motor listrik, menurutnya, jika perubahan teknis bisa dilakukan dengan cepat sekitar satu hari. Itu jika komponennya seperti baterai dan sparepart tersedia lengkap.