Korupsi Tambang Timah RI Capai Rp271 Triliun, Ahli Hukum UI Bilang Begini

Suparjo Ramalan
ilustrasi tambang timah (ist)

“Jadi ini bukan urusan kelaziman tapi urusan bagaimana memahami maksud UU dan ini menyangkut kepastian hukum,” tutur dia. 

Tak hanya itu, Gandjar menilai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tidak termasuk tindak pidana korupsi. Sebab, kerugian lingkungan tidak termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK.

Dengan demikian, kata dia, penetapan tersangka pada seseorang berdasar pemahaman unsur yang salah atau tidak tepat menjadi tidak tepat pula. Gandjar berpendapat bahwa wewenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artinya, perhitungan ahli forensik lingkungan IPB bahwa kerugian ekologi menjadi dasar kerugian negara tidaklah tepat. 

“Sebagai tambahan kerusakan lingkungan merupakan akibat yang dilarang oleh UU Lingkungan. Pelakunya seharusnya dijerat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Bukan dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi apalagi berdasarkan penafsiran yang menyimpang dari maksud UU,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

3 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

7 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

8 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal