KPI: Nasionalis, Uji Materi UU Penyiaran Justru Lindungi Pelaku Industri Kreatif

Riezky Maulana
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

"Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.

Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu hanya ada tiga. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV mulai dari TV lokal, TV berlangganan, free to air hingga TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh.

Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60 persen konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh.

"Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
11 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
19 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
19 hari lalu

KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal