Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika
Advertisement . Scroll to see content

KPI: Nasionalis, Uji Materi UU Penyiaran Justru Lindungi Pelaku Industri Kreatif

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 10:25:00 WIB
KPI: Nasionalis, Uji Materi UU Penyiaran Justru Lindungi Pelaku Industri Kreatif
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, nggak ada," kata Yuliandre.

Yuliandre mengatakan, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama dalam industri. Saat ini lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis Internet seharusnya diatur.

"Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil, dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu," katanya.

Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi.

Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut