KPI: Nasionalis, Uji Materi UU Penyiaran Justru Lindungi Pelaku Industri Kreatif
"Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, nggak ada," kata Yuliandre.
Yuliandre mengatakan, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama dalam industri. Saat ini lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis Internet seharusnya diatur.
"Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil, dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu," katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi.
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.