JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di banyak perusahaan tidak etis. KPK sebelumnya mengungkapkan ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pegawai pajak tidak dilarang untuk memiliki saham di perusahaan lantaran saat ini belum ada aturan yang jelas. Namun berdasarkan aturan yang ada, hanya menyebutkan hal tersebut tidak etis.
"Bukannya boleh, tidak etis. Kalau peraturan pemerintah (PP)-nya bilang tidak etis. Jadi harusnya waktu PP Tahun '80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya enggak jelas ngaturnya, hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis," kata Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan, sebagian besar saham-saham pegawai pajak dimiliki atas nama istri maupun koleganya. Dengan demikian, nilai saham atau perusahaan itu kebanyakan tidak dilaporkan pegawai pajak ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pahala menuturkan, 280 saham tersebut merupakan saham di perusahaan tertutup, termasuk enam saham yang dimiliki oleh mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Bukan perusahaan di Bursa. Kalau di Bursa, kita enggak pusing, itu kan bebas investasi. Ini kan perusahaan tertutup, non-listing, semua tertutup 280. Misalnya RAT itu punya enam (saham di enam perusahaan) atas nama istri, hampir semua atas nama istri," tuturnya.
Sementara dari 280 perusahaan tersebut, Pahala mengatakan, KPK sedang fokus mencari perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.