KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Terkait Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Advenia Elisabeth
KPPU bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022.  (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022. 

"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW, dan PT Asianagro Agungjaya. 

Gopprera menambahkan, jika produsen tidak menghadiri panggilan, maka pihaknya akan mengumumkan ke publik. Namun, KPPU berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif, sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.

"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," kata dia.

"Nanti, semua data akan kami kumpulkan. Di situ kami lihat apakah cukup atau tidak cukup bukti," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras dan Minyak Goreng hingga April, Sasar 33,2 Juta Penerima

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga Pangan usai Libur Lebaran: Bawang hingga Telur Ayam Naik, Cabai Rawit Merah Turun

Nasional
21 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
25 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal