KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Terkait Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Advenia Elisabeth
KPPU bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022.  (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

"Nanti, semua data akan kami kumpulkan. Di situ kami lihat apakah cukup atau tidak cukup bukti," sambungnya.

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.

Gopprera menyampaikan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.

Kemudian, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar minyak goreng nasional dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Panggil Produsen Vape yang Dipromosikan Bigmo, Dalami Kontrak Kerja Sama

19 hari lalu

KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama, Awasi Dugaan Pelanggaran Platform Digital

28 hari lalu

Prabowo Geram Minyak Goreng Sempat Langka: Padahal Penghasil Sawit Terbesar, Tak Masuk Akal

1 bulan lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal