KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Terkait Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Advenia Elisabeth
KPPU bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022.  (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.

Gopprera menyampaikan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.

Kemudian, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar minyak goreng nasional dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
10 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
13 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
22 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal