KPPU Selidiki Pertamina soal Dugaan Monopoli Avtur di Bandara

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi KPPU selidiki dugaan Pertamina monopoli avtur di bandara (foto: ist)

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur.

Saat ini, hanya terdapat 4 pelaku usaha yang mengantongi izin niaga avtur di Indonesia, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar PetroIndo, dan PT Pertamina Patra Niaga. 

Dari jumlah tersebut, hanya dua pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandara komersial dan nonkomersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 bandara non-komersial. 

Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97 persen atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.

Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. 

Dalam hal ini, KPPU menduga PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur. 

Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. 

Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tangki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan. 

"Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya," kata Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Kamis (27/9/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 23 Desember 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM hingga Elpiji Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 22 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 21 Desember 2025, Lengkap di Seluruh SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal