"Data-data perusahaan yang akusisi ini bukan di tangan KPPU. Data di KPPU itu hanya sebatas yang menerima notifikasi akusisi saja. Kalau data lengkapnya ada di lembaga pertanahan, mereka punya data terkait luasan HGU per kelompok usaha," ujar Ukay.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka apabila diminta untuk bergabung melakukan audit bersama terkait industri sawit ini. Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk turun tangan mengurus tata kelola minyak goreng.
Salah satu hal yang bakal dilakukannya adalah melakukan audit pada perusahaan kelapa sawit. Hal ini bakal dilakukan Luhut pada awal bulan Juni mendatang. Dia mengklaim audit besar-besaran ini bakal menjadi yang pertama dilakukan di Indonesia.