“Kita harus menghindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemui lagi di lapangan, jadi memang ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu mereka dengan melakukan hapus tagih,” kata Sidik.
Menurut dia, Bank Mandiri bersama Himbara (himpunan bank milik negara) akan ikut serta dalam diskusi penyusunan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut. “Kita pun dari Bank Mandiri bersama Himbara ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyusunan ketentuan turunan tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, segmen UMKM pada enam bulan pertama 2023 di Bank Mandiri terus tumbuh dengan baik. Total kredit yang disalurkan kepada segmen UMKM telah mencapai Rp119,7 triliun tumbuh 8,1 persen year-on-year (yoy) dengan kualitas NPL (non performing loan) yang terjaga yakni sebesar 1,5 persen.