Namun Erick menilai tidak semua produsen batu bara melanggar ketentuan kewajiban pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen, yang diatur dalam regulasi saat ini.
"Jangan disamaratakan kalau ada yang bagus lalu disamaratakan ini salah semua, tidak. Makanya solusinya bukan saling menyalahkan, tapi bergotong royong menyelesaikan masalah," ucap Erick.
Dia pun meminta, ke depan ada kontrak jangka panjang terkait DMO yang dapat disesuaikan setiap bulan, bukan per tahun. Dia juga menilai perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat mempengaruhi pasokan batu bara.