Kuasa Hukum Sebut Beras Bansos yang Terkubur di Depok Sudah Milik JNE

Heri Purnomo
Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Dia menambahkan bahwa penguburan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pihak JNE dituduh menjualbelikan beras bantuan Presiden.

"Beras rusak sebanyak 3,4 ton itu kejadianya bulan Mei 2022 dan disimpan selama satu setengah tahun di Gudang JNE, dan itu makin lama makin rusak dan busuk, dan kemudian ada inisiatif untuk dibuang, dan kalo diedarkan di masyarakat malah disalah gunakan," ucapnya.

"Dari inisiatif itu, maka dilakukan penguburan yang mana pihak JNE melihat ada lahan, kemudian penjaganya sudah setuju dengan penguburan beras tersebut," sambungnya,

Selanjutnya, Hotman menjelaskan, jumlah beras yang rusak sebanyak 3,4 ton dari jumlah keseluruhan beras sebanyak 6.199 ton. Adapun jumlah nilai beras yang rusak yaitu senilai Rp37 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Puas Razman Dipenjara: Aku Pengen Dia Tidur sama Pencopet dan Pemerkosa

57 tahun lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

57 tahun lalu

Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

57 tahun lalu

Putusan Sudah Inkrah, Jaksa Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal