Kuasa Hukum Sebut Beras Bansos yang Terkubur di Depok Sudah Milik JNE

Heri Purnomo
Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Dia menambahkan bahwa penguburan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pihak JNE dituduh menjualbelikan beras bantuan Presiden.

"Beras rusak sebanyak 3,4 ton itu kejadianya bulan Mei 2022 dan disimpan selama satu setengah tahun di Gudang JNE, dan itu makin lama makin rusak dan busuk, dan kemudian ada inisiatif untuk dibuang, dan kalo diedarkan di masyarakat malah disalah gunakan," ucapnya.

"Dari inisiatif itu, maka dilakukan penguburan yang mana pihak JNE melihat ada lahan, kemudian penjaganya sudah setuju dengan penguburan beras tersebut," sambungnya,

Selanjutnya, Hotman menjelaskan, jumlah beras yang rusak sebanyak 3,4 ton dari jumlah keseluruhan beras sebanyak 6.199 ton. Adapun jumlah nilai beras yang rusak yaitu senilai Rp37 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

Nasional
4 hari lalu

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

Kuliner
8 hari lalu

3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal