Kuasa Hukum Sebut Beras Bansos yang Terkubur di Depok Sudah Milik JNE

Heri Purnomo
Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. Menurutnya, beras yang sudah rusak tersebut telah diganti oleh pihak JNE dengan meminta beras pengganti kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.

"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," ujar Hotman di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Hotman menuturkan, karena beras pengganti sudah dikirim menggunakan uang dari JNE, maka beras yang rusak sudah menjadi hak milik JNE.

"Jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," kata dia.

Hotman mengatakan, penguburan tersebut dikarenakan beras yang rusak sudah mengendap di Gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Megapolitan
6 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Megapolitan
6 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal