JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. Menurutnya, beras yang sudah rusak tersebut telah diganti oleh pihak JNE dengan meminta beras pengganti kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," ujar Hotman di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Hotman menuturkan, karena beras pengganti sudah dikirim menggunakan uang dari JNE, maka beras yang rusak sudah menjadi hak milik JNE.
"Jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," kata dia.
Hotman mengatakan, penguburan tersebut dikarenakan beras yang rusak sudah mengendap di Gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan.