Kunjungan Kerja ke Kuwait, Menaker Perkuat Kerja Sama Perlindungan TKI

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (kanan), saat kunjungan kerja ke Kuwait. (Foto: Dok Kemenaker)

"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan 7 manfaat baru," ungkap Ida.

Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 
Dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, lanjutnya, TKI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," tutur Ida. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
10 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
15 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
16 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal