Kurangi Jumlah Perokok Anak-anak, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 12 Persen di 2022

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022. Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Rinciannya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi pengunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai

Bisnis
22 hari lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Nasional
29 hari lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Bisnis
1 bulan lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal