Kemenperin mencatat pada 2021, ekspor bahan baku minyak goreng sawit atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein mencapai 12,7 juta ton, sedangkan ekspor CPO mencapai 2,5 juta ton, dan ekspor refined palm oil (RPO) mencapai 7,5 Juta ton.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya, Rabu (27/4/2022) malam.
Jokowi pun meminta pelaku industri sawit dan turunannya, yang selama ini menjadi mayoritas bahan baku minyak goreng, untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tandas presiden.