Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng curah mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi telah merilis Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa CPO beserta turunannya. Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan larangan ekspor bahan baku tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Dalam Permendag tersebut, larangan ekspor berlaku untuk CPO, RBD Palm Oil, RPO, dan Used Cooking Oil (UCO). Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
"Untuk eksportir yang melanggar larangan ekspor ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permendag tersebut.
Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.