Menurut Leonard, peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki KTP, NPWP, Akta Pendirian. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja sejak dinyatakan menang.
"Jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara," ujar Leonard.
Sebanyak 16 mobil tersebut memiliki harga penawaran bermacam mulai dari Rp 121 juta untuk Nissan berwarna hitam hingga Rp 6 miliar untuk Ferrari berwarna abu-abu. Berikut daftar lengkap harga lelang:
1. Ferrari F12 Berlinetta Tahun 2014 harga limit Rp6.088.600.000, uang jaminan Rp1,3 miliar
2. Mercedes Benz S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT tahun 2016, harga limit Rp3.054.400.000, uang jaminan Rp620 juta