JAKARTA, iNews.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan 16.000 produk impor di e-katalog. Dari jumlah tersebut, produk impor terbanyak adalah alat kesehatan (alkes) dengan total sekitar 14.000 item.
"Ini semata-mata upaya untuk mendorong dan memberi kesempatan pembelian barang dan jasa buatan Indonesia," ujar Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, belasan ribu produk impor ini tetap bisa tayang di e-katalog, namun tidak bisa dibeli karena sudah dibekukan. Dengan demikian, Kementerian/Lembaga harus membeli produk lokal untuk mendukung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Ini adalah cara kami untuk memastikan dan memberi ruang lebih supaya produk-produk dalam negeri bisa terbeli," ungkap Yulianto.
Dia juga memberi peringatan supaya Kementerian/Lembaga (K/L) jangan sampai coba-coba mengakali pengadaan barang dan jasa. Selain LKPP yang mengamati secara langsung, ada pihak inspektorat hingga auditor yang turut memantau transaksi e-katalog.