Luhut Buka-bukaan soal Penanganan Polusi Udara di Jakarta: Butuh Waktu 1 Tahun

Heri Purnomo
Luhut Buka-bukaan soal Penanganan Polusi Udara di Jakarta: Butuh Waktu 1 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal penanganan polusi udara di Jakarta. Menurutnya solusi masalah tersebut membutuhkan waktu 1 tahun.

Luhut menjelaskan pemerintah terus berupaya melakukan penanganan polusi udara. Adapun dalam penanganannya tersebut akan memakan waktu yang tidak sedikit. 

"Kami semua kerjakan sekarang begitu terintegrasi dan imbauan. Kita tak perlu saling salahkan, karena ini nggak akan selesai sebulan dua bulan, it is take 3 months, atau bahkan 1 tahun baru bisa diselesaikan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/9/2023). 

Luhut pun membeberkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera). Program tersebut berguna untuk melakukan apa yang yang menjadi penting dilakukan untuk penanganan polusi udara. 

Kemudian, pemerintah juga mempercepat proses kendaraan listrik untuk dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, kata Luhut, penyebab terbesar polusi udara yakni sektor transportasi. Kemudian melakukan uji emisi pada kendaraan yang emisi karbonnya tinggi. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

3 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

3 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

4 hari lalu

Prabowo bakal Luncurkan Layanan Perlinsos Digital 10 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal