Luhut Sebut CEO TikTok Sudah Terima Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Atikah Umiyani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan CEO TikTok Shou Zi Chew telah menerima adanya larangan berjualan di TikTok Shop. (Foto: Atikah Umiyani/MPI)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.

"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," ucap Mendag Zulhas, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan salinan Permendag 31/2023, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.

Sementara, pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
8 hari lalu

BGN Perbolehkan Warga Unggah Temuan Program MBG di Medsos, Bantu Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal