"Kan kantor (Tesla) di mana aja boleh dibangun. Kita masih tetap lah, masa enggak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemberian insentif kendaraan listrik bakal terbit bulan ini. Adapun, terkait nilainya ada perubahan untuk mobil listrik, tidak memberikan potongan harga untuk pembelian unit baru.
Namun, insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa PPN yang hanya dikenakan 1 persen dari sebelumnya 11 persen. Sedangkan, untuk pembelian motor listrik mendapatkan subsidi Rp7 juta per unit.