MA Pernah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar tiga bulan lalu. MA menilai, masyarakat seharusnya tidak ikut menanggung kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diakibatkan pemangku kebijakan.

Dalam salinan putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) untuk pasal 34 pada 27 Februari 2020. Pasal tersebut menjadi dasar utama kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menyatakan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian butir 3 putusan MA, dikutip Kamis (14/5/2020).

Sidang putusan yang diketuai Supandi tersebut menyoroti persoalan dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Pertama, dari aspek struktur hukum masih ada ego sektoral antara satu kementerian dalam mengurus JKN.

Kedua, dari sisi substansi hukum terdapat aturan yang overlapping dan tak konsisten antar instansi dalam proses penegakan hukum. Ketiga, dari aspek budaya hukum, masih banyak perilaku tercela dan tidak terpuji di kalangan pengambil kebijakan, stakeholder, dan masyarakat di bidang jaminan sosial.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
12 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
12 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
15 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal