Kedua, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
Mendag mencium adanya oknum-oknum licik yang menyelundupkan minyak goreng. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ditetapkan, jumlah CPO yang terkumpul sebanyak 720.000 ton. Dari jumlah tersebut berhasil dijadikan minyak goreng sebanyak 570.000 liter.
Dengan demikian, berdasarkan hitungan kasar seharusnya jumlah tersebut mampu mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Namun yang terjadi di lapangan, masih banyak daerah yang tidak mendapat pasokan minyak goreng.
"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini. Saya serahkan kepada polisi biar mereka yang memutuskan proses hukum bisa berjalan,” ungkap Mendag Lutfi.