Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, Salah Satunya di DKI Jakarta

Azfar Muhammad
Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen, salah satunya DKI Jakarta. (Foto: Antara)

1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.

3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

5 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

15 hari lalu

Hippindo Tegaskan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar Bukan karena Masalah Keamanan

20 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal