JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen. Pelonggaran tersebut berlaku di daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, salah satunya DKI Jakarta.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Terdapat daerah lain di wilayah Jabodetabek yang telah masuk kategori PPKM level 1, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021).
Dalam Inmendagri tersebut juga tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut: