JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyatakan mal tidak ditutup secara penuh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.
Mengacu pada aturan PPKM Darurat yang diterbitkan pemerintah, maka mal dan pusat perbelanjaan tidak ditutup secara penuh, karena masih ada tenan yang diijinkan untuk beroperasi.
"Masih ada tenan yang bisa beroperasi dari tanggal 3–20 Juli 2021, sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenan serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," ungkap Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, di Jakarta, Jumat(2/7/2021).
APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat perbelanjaan menyatakan akan mendukung pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran COVID-19.
Berikut tenan di mal atau pusat perbelanjaan yang tetap dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat:
1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy , apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain : ATM Center dan kantor layanan
perbankan didalam Mall
4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang (take away) dan juga dengan system pesan antar/delivery. Untuk system dine-in atau layanan makan di tempat tidak diperbolehkan.