Masih Bingung Syarat Naik Kereta Api, Simak Regulasi Lengkap di Sini

azhfar muhammad
Prosedur pemeriksaan tiket penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir. (Foto: Azhfar Muhammad)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19  per 20 Oktober 2021. 

Melalui SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, anak-anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang dan harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021) 

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Keuangan
7 hari lalu

Petani dan Pedagang Siap Dimanja, Kereta Khusus Berbiaya Terjangkau Siap Beroperasi

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL: Kalau untuk Rakyat Saya Tidak Ragu

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Puji Kereta Api Indonesia: Bersih, Nyaman, Tak Kalah dengan Luar Negeri

Buletin
7 hari lalu

Prabowo Siap Kucurkan Rp5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL Jabodetabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal