Masih Bingung Syarat Naik Kereta Api, Simak Regulasi Lengkap di Sini

azhfar muhammad
Prosedur pemeriksaan tiket penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir. (Foto: Azhfar Muhammad)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19  per 20 Oktober 2021. 

Melalui SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, anak-anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang dan harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021) 

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 jam lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

9 jam lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

4 hari lalu

KAI Commuter Ambil Alih KA Bandara YIA Mulai Hari Ini, Tiket Terintegrasi KRL

9 hari lalu

KRL Sempat Berhenti Imbas Gempa Kepulauan Seribu, Kini Sudah Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal