Maskapai Diminta Terapkan Tarif Ekonomi Terjangkau bagi Masyarakat

Antara
Maskapai diminta terapkan tarif ekonomi terjangkau bagi masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai yang melayani rute penerbangan dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat. Ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kondisi saat ini, di mana kemampuan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, hal tersebut patut menjadi perhatian seiring memasuki masa angkutan mudik Lebaran 2023.

"Memasuki masa libur Lebaran tentunya kebutuhan terhadap layanan jasa angkutan udara juga meningkat sehingga kami mengimbau kepada maskapai agar memperhatikan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat," kata Kristi dalam keterangannya, Jumat (6/4/2023).

Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada 19-21 April 2023, sedangkan puncak arus balik pada 24-25 April 2023. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengaturan distribusi penumpang sehingga tidak hanya menumpuk pada puncak arus mudik dan puncak arus balik.

"Penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan oleh maskapai dengan mempersiapkan promo harga tiket kelas ekonomi dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dia pun mengharapkan langkah tersebut bisa mendorong pemulihan sektor penerbangan. Selain itu, mendukung kemudahan kebutuhan mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda transportasi udara.

Pelaksanaan angkutan udara Lebaran 2023 juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas produksi angkutan udara untuk penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rupiah Anjlok, Maskapai Penerbangan Masuk Survival Mode hingga Pangkas Rute Tak Efisien

Nasional
9 hari lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Nasional
11 hari lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

Nasional
13 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal