TANGERANG, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan audit khusus (special audit) kepada maskapai Lion Air. Audit ini dilakukan menyusul jatuhnya pesawat maskapai berlogo Singa itu di Perairan Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi Sukarno untuk mengaudit maskapai Lion Air. Audit ini dilakukan setelah Kemenhub mengaudit 11 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia.
Menhub mengatakan, audit khusus itu berkaitan dengan Standard Operational Procedure (SOP), kualifikasi awak pesawat, dan koordinasi maskapai dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
"Sejak beberapa hari yang lalu sudah dilakukan special audit. Berkaitan dengan SOP, kualifikasi daripada awak pesawat, dan koordinasi dengan pihak-pihak stakeholder yang lain. Dalam waktu dekat ini akan kita dapatkan laporannya," ujar Menhub di Tangerang, Minggu (4/11/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menjelaskan, selama audit khusus, Kemenhub menggandeng lembaga internasional di industri aviasi seperti European Union (EU), International Civil Aviation Organization (ICAO), Federal Aviation Administration (FAA).