Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Ikhsan Permana SP
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun ini.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah menuturkan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN. Namun, dibuka juga badan usaha lain," ujar Ferry dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (1/3/2023).  

Ferry menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin mendirikan SPKLU. Pertama, terkait dengan perizinan.

"Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia.

Selain itu, syarat lainnya adalah calon penyedia SPKLU juga harus memasok listrik dari PLN yang kemudian nanti boleh dijual kembali kepada masyarakat.

Dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), PLN membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema IO2 (Investor Own Investor Operate), dimana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

Tarif Listrik September 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga, Simak Rinciannya!

Bisnis
16 hari lalu

Danantara bakal Investasi di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Ini Syaratnya 

Nasional
16 hari lalu

PLN bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah

Motor
22 hari lalu

Dapat Insentif, Jumlah Mobil Listrik di Indonesia Tembus 274.802 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal