5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar
JAKARTA, iNews.id - KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026). Usai ditetapkan, Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan kontrak jam’iyyah di hadapan para muktamirin.
Kontrak jam’iyyah tersebut berisi sejumlah komitmen yang harus dipenuhi Gus Kikin selama memimpin PBNU lima tahun ke depan. Dokumen tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dan transparansi kepemimpinannya.
Berikut lima poin utama Kontrak Jam’iyyah yang ditandatangani Gus Kikin, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (3/9/2026):
1. Mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
2. Menyatakan secara tegas tidak sedang menduduki jabatan politik (sesuai ART NU Pasal 52 ayat 5) serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam satu tahun terakhir.