Melalui Surat Edaran, Erick Thohir Minta Semua Fasilitas Umum BUMN Digratiskan

Suparjo Ramalan
Dalam surat edaran terbaru, Erick Thohir melarang pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik BUMN. (Foto: Ist)

Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut untuk menjadi pedoman bagi BUMN dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

"Surat Edaran ini memuat himbauan agar BUMN meningkatkan mutu pelayanan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dikelola," bunyi poin lain dalam beleid tersebut. 

Kementerian BUMN mencatat, fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi sarana dan prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. 

Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, BUMN memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, BUMN dituntut meningkatkan mutu pelayanan salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai agar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang menggunakannya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

22 jam lalu

Danantara Beri Bocoran Daftar BUMN yang Siap IPO di Bursa, Apa Saja?

1 hari lalu

Momen Elkan Baggott Peluk Erick Thohir usai Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ucapannya Bikin Haru

1 hari lalu

10 Klub dari 5 Provinsi Ramaikan Indonesian Padel League 2026, Ini Format Kompetisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal