Melalui Surat Edaran, Erick Thohir Minta Semua Fasilitas Umum BUMN Digratiskan

Suparjo Ramalan
Dalam surat edaran terbaru, Erick Thohir melarang pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik BUMN. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik perusahaan pelat merah. Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021. 

Adapun penerbitan surat edaran ini dilakukan setelah Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU milik PT Pertamina (Persero). 

Dalam beleid tersebut, Erick menjelaskan bahwa pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya. 

"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021). 

Kementerian BUMN juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 

Nasional
5 hari lalu

Heboh Isu Petugas Dipecat gegara Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Diminta Teliti Respons Kabar Viral

Bisnis
5 hari lalu

Penjelasan Danantara soal BUMN Ramai-Ramai Gelar RUPSLB di Akhir Tahun

All Sport
5 hari lalu

Prabowo Guncang Dunia Olahraga! Tiga Instruksi Super Prioritas untuk Kesejahteraan dan Karier Atlet Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal