Dalam hal ini, pemegang polis bertanggung jawab membayar rutin premi asuransi jiwa, yang nantinya akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris (keluarga) jika kita meninggal dunia.
Premi yang dibayarkan pihak asuransi kepada ahli waris (keluarga) pemegang polis asuransi jiwa disebut sebagai Uang Pertanggungan (UP), yang besarannya tercantum di dalam kontrak perjanjian.
Setelah mengetahui pengertian asuransi jiwa, berikutnya Anda perlu memahami jenis-jenis asuransi jiwa, dalam hal ini perlindungan yang ditawarkan.
Berikut jenis-jenis asuransi jiwa yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dihimpun iNews.id dari berbagai sumber:
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Sesuai dengan namanya, asuransi jiwa seumur hidup memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun.