Memahami Pengertian Asuransi Jiwa dan Jenis-jenisnya

Jeanny Aipassa
Ilustrasi asuransi. (foto/ilustrasi: iNews.id)

Dalam hal ini, pemegang polis bertanggung jawab membayar rutin premi asuransi jiwa, yang nantinya akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris (keluarga) jika kita meninggal dunia. 

Premi yang dibayarkan pihak asuransi kepada ahli waris (keluarga) pemegang polis asuransi jiwa disebut sebagai Uang Pertanggungan (UP), yang besarannya tercantum di dalam kontrak perjanjian.

Setelah mengetahui pengertian asuransi jiwa, berikutnya Anda perlu memahami jenis-jenis asuransi jiwa, dalam hal ini perlindungan yang ditawarkan. 

Berikut jenis-jenis asuransi jiwa yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dihimpun iNews.id dari berbagai sumber: 
 
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Sesuai dengan namanya, asuransi jiwa seumur hidup memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Nasional
2 bulan lalu

KAI Beberkan Alasan Sempat Lepas Dinas Argi gegara Tumbler Penumpang KRL Hilang

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Nasional
4 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal