JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Permenaker 2 Tahun 2022 setelah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi. Namun Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI meminta agar regulasi yang dinilai tidak pro buruh tersebut segera dicabut.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).
Said mengatakan, buruh memberi waktu paling lama satu minggu agar Menaker Ida mencabut aturan tersebut. Menurutnya, pencabutan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT bagi pekerja di masa sulit sudah tepat.
"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tutur Said.