Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT, Buruh Kukuh Minta Dicabut dalam Seminggu

Athika Rahma
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mencavut aturan baru JHT dalam seminggu.

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Permenaker 2 Tahun 2022 setelah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi. Namun Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI meminta agar regulasi yang dinilai tidak pro buruh tersebut segera dicabut.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Said mengatakan, buruh memberi waktu paling lama satu minggu agar Menaker Ida mencabut aturan tersebut. Menurutnya, pencabutan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT bagi pekerja di masa sulit sudah tepat.

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tutur Said.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

6 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

9 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

10 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal