Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT, Buruh Kukuh Minta Dicabut dalam Seminggu

Athika Rahma
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mencavut aturan baru JHT dalam seminggu.

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Permenaker 2 Tahun 2022 setelah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi. Namun Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI meminta agar regulasi yang dinilai tidak pro buruh tersebut segera dicabut.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Said mengatakan, buruh memberi waktu paling lama satu minggu agar Menaker Ida mencabut aturan tersebut. Menurutnya, pencabutan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT bagi pekerja di masa sulit sudah tepat.

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tutur Said.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Nasional
8 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
8 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
10 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal