Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT, Buruh Kukuh Minta Dicabut dalam Seminggu

Athika Rahma
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mencavut aturan baru JHT dalam seminggu.

Jika tidak, KSPI mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran. 

"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1 x 7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," ujarnya.

Adapun, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Andi Gani Nena Wea telah diundang Menaker untuk berdiskusi terkait JHT. Rencananya, dialog akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/2) pukul 18.30 WIB.

"Tapi saya belum menerima informasi lebih lanjut, dibatalkan atau enggak," ujarnya. 

Jika tetap dilanjutkan ada pertemuan, kata dia,  hanya dua hal yang akan disampaikan. Pertama, meminta dengan hormat Menaker untuk tunduk kepada perintah Presiden.

"Dan kedua, meminta dengan hormat Menaker untuk turun ke jalan, jangan hanya duduk saja di meja. Kita sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Nasional
9 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
9 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
10 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal