Menaker dan Buruh Dialog soal Aturan Baru JHT, Ini Hasilnya

Athika Rahma
Menaker Ida Fauziyah dan buruh telah dialog soal aturan baru JHT. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) pada Rabu (16/2/2022). Dialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker No 2 tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun Permenaker Nomor No 2 tahun 2022 sudah diundangkan, JKP belum efektif. Alasannya, program ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. 

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling

Menaker juga mengungkapkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker tersebut menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sekarang sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Pada masa transisi ini, Kemnaker akan fokus menggencarkan sosialisasi, setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP, yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker No 2 tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. 

"Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” tuturnya.

Mendengar penjelasan Menaker, pimpinan SP/SB cukup memahami, namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker baru tersebut. Menaker mengatakasn masukan-masukan tersebut akan dikaji.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Nasional
4 hari lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Megapolitan
4 hari lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
4 hari lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Nasional
12 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal