Buruh Bakal Demo 2 Minggu Lagi jika Permenaker tentang JHT Tidak Dicabut

Iqbal Dwi Purnama
Buruh berdemo di kantor Kemnaker (foto: Bachtiar Rajab/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi tidak puas atas jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat dilakukan audiensi terkait aksi demonstrasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dia menyebut, buruh bakal kembali menggelar aksi jika tuntutanya tak dipenuhi dalam dua minggu ke depan.

KSPI mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan batasan usia minimal 56 Tahun. 

"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut Permenaker tersebut, artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus menerus kita lakukan," ujar Ramidi, Rabu (16/2/2022).

Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, menurutnya hal tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini

Nasional
8 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Hentikan Dialog saat Azan Berkumandang: Kita Tunggu Sebentar

Nasional
13 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal