Buruh Bakal Demo 2 Minggu Lagi jika Permenaker tentang JHT Tidak Dicabut

Iqbal Dwi Purnama
Buruh berdemo di kantor Kemnaker (foto: Bachtiar Rajab/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi tidak puas atas jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat dilakukan audiensi terkait aksi demonstrasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dia menyebut, buruh bakal kembali menggelar aksi jika tuntutanya tak dipenuhi dalam dua minggu ke depan.

KSPI mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan batasan usia minimal 56 Tahun. 

"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut Permenaker tersebut, artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus menerus kita lakukan," ujar Ramidi, Rabu (16/2/2022).

Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, menurutnya hal tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.

Ramidi menuturkan, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan oleh para kaum buruh.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

12 hari lalu

Ribuan Buruh Padati Dukuh Atas Demo Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Long March dari Semanggi

12 hari lalu

Istana Minta Buruh Demo dengan Tertib: Mari Kita Jaga Kekondusifan

12 hari lalu

KSP Dudung Janji Kawal 11 Tuntutan Buruh hingga ke DPR: Kami Perhatikan dengan Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal