Menaker Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah Ida Fauziyah mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya. Dengan begitu, jabatan dan lama waktu seorang pekerja masuk dalam penghitungan gaji.

"Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Ida menambahkan, penerapan struktur dan skala upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusivitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya. 

"Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," katanya.

Ida menjelaskan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya, oleh karena itu pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Megapolitan
3 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
10 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
10 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal