Kapan BSU Rp900.000 Dicairkan? Ini Informasi Terbaru dari Kemnaker
JAKARTA, iNews.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 akan disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan. Adapun, pemerintah memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November hingga Desember 2026. Ketentuan penyaluran BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (7/11/2026).