Menaker Ida Sebut Sertifikat Kompetensi Kerja Jamin Kualitas Lulusan Pelatihan Vokasi

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan sertifikat kompetensi kerja merupakan jaminan kualitas bagi lulusan pelatihan vokasi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK). 

Terkait dengan itu, LPK dan BLK diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Menaker Ida, saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk mendukung agenda besar pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan berdaya saing, sebagaimana dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ida menjelaskan, pelatihan kompetensi yang lakukan LPK dan BLK harus mampu menjawab kebutuhan yang lebih besar di dunia industri. Untuk itu, modul kurikulum dan program pelatihan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Menaker Imbau Perusahaan Swasta WFA selama Masa Libur Lebaran 2026

Nasional
19 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal