Lebih lanjut, Ida menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Karena sesungguhnya cuti, seperti yang saya sampaikan sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan kebijakan cuti bersama terkait libur Idul Adha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.