Menaker Jawab Keluhan Pengusaha setelah Libur Idul Adha Bertambah

Binti Mufarida
Menaker Ida Fauziyah menyebut, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (Foto: Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Karena sesungguhnya cuti, seperti yang saya sampaikan sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan kebijakan cuti bersama terkait libur Idul Adha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

3 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

14 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

21 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal