Menaker Larang Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja, Hapus Diskriminasi

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengumuman lowongan kerja. Informasi lowongan wajib disampaikan secara benar dan jujur melalui kanal resmi untuk mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan para pencari kerja.

SE Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan.

Sementara itu, Kepada pelaku industri dan dunia usaha, Menaker mengajak untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum dalam memperbaiki proses rekrutmen. Transparansi, keadilan, dan berbasis kompetensi menjadi prinsip utama dalam setiap perekrutan tenaga kerja.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," ucap Yassierli.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Buletin
8 bulan lalu

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Megapolitan
21 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal